Back

Apa Itu P3MI?

P3MI adalah perusahaan yang mendapat izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyalurkan dan menempatkan pekerja migran Indonesia (dulu disebut TKI) ke luar negeri.

Dulu istilah yang dipakai adalah PJTKI (Pelaksana Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah PJTKI diganti menjadi P3MI.

Kenapa Harus Lewat P3MI Resmi?

Ada banyak kasus TKI yang berangkat lewat jalur ilegal: gaji tidak dibayar, disiksa majikan, hingga pulang tanpa hasil. Nah, lewat jalur resmi P3MI, pekerja punya jaminan:

  • Kontrak kerja jelas (gaji, jam kerja, hak dan kewajiban).

  • Asuransi & perlindungan hukum dari BP2MI.

  • Pelatihan & sertifikasi sebelum berangkat.

  • Fasilitas bantuan dari KBRI jika ada masalah di luar negeri.

Kerjasama LPK JUKU dengan P3MI PT ISI

Sejak 21 Maret 2025, LPK JUKU resmi bekerja sama dengan P3MI PT ISI, penandatanganan MOU berlokasi di  LPK JUKU.

PT ISI memiliki banyak kerjasama dengan pihak Jepang (TSK- Touroku Shien Kikan – Organisasi Pendukung Terdaftar) adalah lembaga yang disetujui pemerintah Jepang sebagai support system bagi pekerja asing dalam ranah Kerja Keahlian Khusus (SSW) dan Kerja dengan Keahlian Profesional di bidang teknik, humaniora, dan jasa internasional (Gijinkoku).

Setiap siswa yang berniat kerja di Jepang, kami akan memandu belajar Bahasa Jepang (JLPT N4/JFT Basic A2/JLPT N3) hingga mendapatkan kualifikasi yang dibutuhkan oleh Perusahaan Jepang.

Lalu jika ingin bekerja di ranah Tokutei Ginou (SSW), kami pun akan memandu siswa tersebut. Setelah siswa mendapatkan kemampuan bahasa minimum di JLPT N4 atau JFT Basic A2, siswa lanjut belajar untuk menempuh ujian SSW. Setelah lulusa Ujian SSW, siswa akan dibantu perekrutan oleh P3MI PT ISI. 

Jangan ragu ya berangkat ke Jepang melalui P3MI PT ISI, ayo niatkan bekerja ke Jepang mulai dari sekarang.

 

 

Dokumentasi Kunjungan Team JUKU ke Kantor PT ISI.